Selasa, 27 Mei 2014

Ibnu Qayyim berkata :
“…telah menjadi kewajiban atas mereka untuk memerangi musyirikin secara keseluruhan. Ketika perbuatan itu awalnya haram, maka telah diizinkan oleh (Allah SWT); selanjutnya telah diwajibkan memerangi mereka yang lebih dahulu memerangi dan terakhir (mereka) diperintahkan untuk memerangi Kuffar secara keseluruhan.
Kewajiban terdiri dari dua kategori yaitu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah menurut pendapat ulama yang masyur. Ketika seseorang menyelidiki jenis jihad yang harus diwajibkan atas mereka yaitu dengan hatinya, lidahnya atau dengan kekayaan dan kekuatannya. Telah menjadi sebuah kewajiban atas setiap Muslim untuk berperang dengan cara-cara ini. Berkaitan dengan jihad oleh diri seseorang (fisik) maka ini adalah fardhu ‘ain.
Berkaitan dengan jihad dengan kekayaan ada dua pernyataan tentangnya, yang paling benar adalah dimana itu adalah sebuah kewajiban karena perintah Jihad dengan harta dan diri seseorang telah disamakan dalam Al-Qur’an; sebagaimana Allah SWT berfirman,
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan RasulNya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu Mengetahui. Niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan mu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar.’ (QS Ash Shaf, 61: 10-12) [Zaad Al Ma’ad Jilid. 3/ 72]

1 komentar: